Polisi berjaga-jaga di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba. TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkotika. Salah satunya merupakan otak pengedar yang masih mendekam di jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusakambangan. “Kami memangkap mereka pada 14 Agustus lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa 18 Agustus 2015.
Ulung menjelaskan, pelaku yang masih mendekam di Nusakambangan berinisial RB alias Borek. Borek merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusakambangan Cilacap yang divonis 6 tahun penjara pada 2011 dalam kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 7 Lapas Kembang Kuning, petugas menyita satu unit telpon seluler.
Menurut Ulung, Borek bertindak sebagai pengendali sejumlah kurir yang menjalankan peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Di antara kurir itu adalah pria berinisial YS alias Yayan, 36 tahun, dan ER alias Barkah, 40 tahun. Keduanya ditangkap pada hari yang sama pada jam yang berbeda.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu telpon seluler, uang tunai Rp. 1.142.000 dan 18 paket sabu siap edar. Sabu itu disembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di dirumah kontrakannya di jalan Tongkol Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. “Saat diperiksa Borek mengaku barangnya dibeli dari Jakarta,” katanya.
Ulung mengatakan, Borek mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan telpon seluler. Tiap kali pengambilan sabu Yayan dan Barkah sebagai kurir mendapat imbalan Rp 1 juta. “Barang bukti berupa 38 paket sabu kurang lebih seberat 30 gram, alat timbang digital dan tiga buah HP serta sejumlah uang diamankan untuk proses penyidikan,” kata Ulung.
Ketiga tersangka menghadapi ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.