Nanan Soekarna: Kami Konvoi, Wajar Dikawal Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 17 Agustus 2015 06:21 WIB

Elanto Wijoyono memalangkan sepedanya ditengah jalan saat memberhentikan laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harley Davidson Club Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn) Nanan Soekarna membela kepolisian dalam insiden pesepeda motor versus rombongan motor gede yang terjadi di Yogyakarta, Sabtu lalu. Menurut Nanan, wajar bila iring-iringan motor gede dikawal voorijder. "Kami konvoi ribuan motor, bukan biker perorangan, jadi wajar dikawal polisi," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 16 Agustus 2015.

Pensiunan Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, kepolisian tidak melanggar pasal apapun saat melaksanakan tugas pengawalan itu. Hal sama dilakukan bila ada konvoi sepeda santai, atau lari marathon. "Asalkan izin acaranya jelas," kata Nanan. "Bikers juga ngumpul di sana untuk acara 17-an, bukan membuat rusuh."

Baca juga:
Si Cantik Bawa Bendera: Ini yang Ditakutkan di Depan Jokowi
IPB Kalahkan UI Jadi Universitas Terbaik, Ini Sebabnya

Dalam kesempatan sama, Nanan meminta maaf kepada publik akibat insiden di Yogyakarta. Namun, permintaan maaf tak perlu ditujukan ke Erlanto Wijiyono, si pesepeda yang menghadang konvoi motor gede. "Itu adalah hak dia untuk menyuarakan pendapatnya. Kami menerima dengan lapang dada saran-saran agar jadi perbaikan," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian ini.

Sabtu lalu, aktivis Elanto Wijoyono menghadang ribuan motor gede yang melintas di jalan perempatan Condong Catur, Yogya. Dengan menggunakan sepedanya, Erlanto berdiri di tengah jalan menghadang para pengemudi motor gede yang dikawal polisi itu.

Akibat aksinya itu, Erlanto sempat beradu mulut dengan para pengemudi dan polisi pengawal. Aksi Erlanto pun banyak mendapat dukungan di dunia daring.

Pasal 134 huruf (g) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengguna jalan dapat memperoleh hak utama untuk didahulukan. Pengutamaan itu adalah untuk pemadam kebakaran, penanganan bencana, bom, atau huru-hara, serta konvoi pasukan.

INDRI MAULIDAR

Baca juga:
Cemas di Depan Jokowi,Ini Hebatnya Si Cantik Pembawa Bendera

Apes, Pencuri Ini Terjebak di Mobil Curian

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya