Kemenangan Gugatan TUN Probo Tak Bisa Dijadikan Novum
Reporter
Editor
Selasa, 15 November 2005 23:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan menilai kemenangan gugatan perdata Probosutejo tentang pencabutan pemberian Hak Penggunaan Hutan Tanaman Industri tidak bisa dijadikan bukti baru. Karena dinilai tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus pidana korupsi dana reboisasi adik tiri mantan Soeharto itu."enurut Jaksa Perdata Tata Usaha Negara menangnya gugatan perdata Pak Probo di MA itu tidak bisa dijadikan novum. Karena tidak ada kaitannya,"kata Juru bicara Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.Menurut Masyhudi, yang dicabut itu adalah surat Menteri Kehutanan tahun 1998 yang dicabut tahun 2002. Sedangkan kegiatan yang dilakukan Probosutedjo melalui PT Menara Hutan Buana tahun 1994 hingga 1998. Oleh karenanya hal itu dinilai tidak berkaitan sama sekali, apalagi bisa dijadikan novum bahwa Probosutedjo tak melakukan tindak pidana korupsi.Arrizal Boer, penasehat hukum Probosutedjo menyatakan bahwa putusan kasasi MA menjadi bukti kliennya tak bersalah dalam kasus korupsi dana reboisasi. Menurut Boer membuktikan kasus Probo itu adalah kasus perdata.Probosutedjo divonis 2 tahun pada pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam kasus korupsi dana reboisasi senilai Rp 100,931 miliar. Lalu Probo mengajukan kasasi, yang kini perkaranya masih diproses dan sempat terhambat, karena terbongkarnya penyuapan yang dilakukan Probo terhadap staf di Mahkamah Agung, serta tingkat peradilan sebelumnya.Dian Yuliastuti