Kemenangan Gugatan TUN Probo Tak Bisa Dijadikan Novum

Reporter

Editor

Selasa, 15 November 2005 23:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan menilai kemenangan gugatan perdata Probosutejo tentang pencabutan pemberian Hak Penggunaan Hutan Tanaman Industri tidak bisa dijadikan bukti baru. Karena dinilai tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus pidana korupsi dana reboisasi adik tiri mantan Soeharto itu."enurut Jaksa Perdata Tata Usaha Negara menangnya gugatan perdata Pak Probo di MA itu tidak bisa dijadikan novum. Karena tidak ada kaitannya,"kata Juru bicara Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.Menurut Masyhudi, yang dicabut itu adalah surat Menteri Kehutanan tahun 1998 yang dicabut tahun 2002. Sedangkan kegiatan yang dilakukan Probosutedjo melalui PT Menara Hutan Buana tahun 1994 hingga 1998. Oleh karenanya hal itu dinilai tidak berkaitan sama sekali, apalagi bisa dijadikan novum bahwa Probosutedjo tak melakukan tindak pidana korupsi.Arrizal Boer, penasehat hukum Probosutedjo menyatakan bahwa putusan kasasi MA menjadi bukti kliennya tak bersalah dalam kasus korupsi dana reboisasi. Menurut Boer membuktikan kasus Probo itu adalah kasus perdata.Probosutedjo divonis 2 tahun pada pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam kasus korupsi dana reboisasi senilai Rp 100,931 miliar. Lalu Probo mengajukan kasasi, yang kini perkaranya masih diproses dan sempat terhambat, karena terbongkarnya penyuapan yang dilakukan Probo terhadap staf di Mahkamah Agung, serta tingkat peradilan sebelumnya.Dian Yuliastuti

Berita terkait

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.

Baca Selengkapnya

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.

Baca Selengkapnya