Ini Pesan Tjahjo Kumolo kepada Penjabat Kepala Daerah Sementara

Reporter

Sabtu, 15 Agustus 2015 14:58 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya pesan khusus untuk semua penjabat sementara pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak. Tjahjo meminta para pejabat sementara mampu meneruskan atau memperbaiki program kepala daerah terdahulu.

"Sebagai penjabat, Anda harus menggerakkan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang suku, agama, dan partai untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Tjahjo di kantornya, Sabtu, 15 Agustus 2015. Ia baru saja melantik penjabat sementara Gubernur Sumatera Barat, Reydonnyzar Moenek. Donny harus rangkap jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan penjabat sementara Gubernur Sumatera Barat.

Tjahjo mengingatkan, Donny harus memahami geografis dan kultur daerah yang dipimpinnya. Dengan begitu, penjabat sementara dapat memetakan potensi rawan bencana di daerah tersebut.

"Karena bencana alam juga bisa menunda pemilihan kepala daerah serentak," ucap Tjahjo. Penjabat, ujar Tjahjo, harus bisa mengatur pos anggaran yang dipakai untuk penanganan bencana.

Tjahjo mengimbau kepala daerah sementara agar mencermati perencanaan anggaran daerah yang rawan dikorupsi. "Harus ada perencanaan anggaran. Karena itu, ada KPK-BPK yang akan mencermati, apakah itu dilaksanakan secara konsisten," tuturnya.

Menurut Tjahjo, pos yang rawan korupsi adalah pajak, retribusi, dana hibah, dan bantuan sosial. "Banyak yang menyerahkan dana hibah ke lembaga yang sama," katanya. Tjahjo juga menyoroti perencanaan perjalanan dinas. Ia mengaku akan segera menyusun peraturan khusus untuk memperbesar alokasi biaya perjalanan pejabat daerah.

Tjahjo melantik sembilan penjabat sementara pengganti kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak Desember 2015. Sisanya yang belum dilantik adalah pejabat sementara Gubernur Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

PUTRI ADITYOWATI




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

58 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya