TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch Laola Easter mendesak Menteri Hukum dan HAM menjamin transparansi dalam pemberian remisi dasawarsa. "Para narapidana yang diusulkan menerima remisi dasawarsa perlu dipublikasikan melalui media daring, tak hanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan," kata Laola dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2015.
Transparansi itu, kata Laola, diperlukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi tersebut. Menurut dia, semangat kemerdekaan Indonesia akan tercoreng jika para koruptor bisa memperoleh remisi dengan mudah.
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan secara cuma-cuma pada narapidana setiap sepuluh tahun.
Pemberian remisi dasawarsa tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Keputusan presiden itu dikecualikan atas narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan melarikan diri. Ketentuan pengurangan masa pidana sebesar seperduabelas dari total masa pidana dengan pengurangan maksimal sebanyak tiga bulan bagi napi dengan pidana tiga tahun ke atas.
Menurut Laola, pemberian remisi dasawarsa bukan berarti dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. "Beberapa syarat sepatutnya harus tetap diberlakukan terhadap tindak-tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotik, kejahatan HAM berat, dan transnasional, sebagaimana diatur dalam PP 99/ 2012," ujar dia.
Laola meminta pemerintah menerapkan semua syarat yang termaktub dalam PP 99/2012, terutama dalam hal pemberian remisi. Remisi bagi napi korupsi, kata dia, harusnya merujuk pada syarat-syarat dalam PP tersebut, seperti bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi menyebut sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal
45 menit lalu
Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024
1 jam lalu
ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan
4 jam lalu
Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
15 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
25 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
26 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
28 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
29 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaAwal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
32 hari lalu
tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?
Baca SelengkapnyaWacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?
33 hari lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.
Baca Selengkapnya