TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) di empat daerah hingga 2017. Penundaan ini dilakukan karena hingga saat ini tak ada satu pun aturan lainnya seperti perpu yang mengintervensi Peraturan KPU. "Belum tentu juga ada perpu itu. Kami tidak ada pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM membahas itu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah setelah konferensi pers di kantornya, Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, kata Ferry, KPU bersikap netral terhadap perpu. Apabila akhirnya pemerintah memutuskan menerbitkan aturan darurat itu, maka KPU siap mengadopsinya dalam PKPU, sekaligus mencabut kembali surat keputusan penundaan pilkada yang telah dikeluarkan KPU daerah.
"Kami tentu perlu melihat dulu bagaimana bunyi perpu tersebut, apakah mengubah sistem pilkada, atau mengubah atau menggugurkan suatu pasal," kata Ferry. "Tapi kami akan menyesuaikan."
Empat pemilihan kepala daerah yang ditunda hingga 2017 adalah Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).
Dari tujuh daerah yang membuka ulang pendaftaran calon selama 9-11 Agustus ini, tiga daerah bertambah satu pasangan calon. Yaitu Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Sementara Kota Samarinda bertambah satu pasangan calon yang mendaftar siang tadi, yaitu pasangan Iswadi dan Nuhdiyat Nur dari PDIP dan Hanura.
"Pendaftaran mereka tinggal menunggu berkas rekomendasi dari DPP Pusat. Bila dilengkapi malam ini, maka pilkada Samarinda tidak ditunda," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.
Namun, calon tunggal masih berpotensi bakal bertambah. Musababnya, KPUD bakal melakukan penelitian terhadap berkas pasangan calon yang mendaftar. Bila satu saja pasangan calon tidak lolos--misalnya, akibat ijazah palsu--maka sebanyak 80 daerah dengan dua pasangan calon kembali terancam penundaan pilkada.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya