TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah merupakan risiko yang harus ditanggung jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran masih ada daerah yang bercalon tunggal. "Ya risiko. Ya ditunda lalu sempurnakan undang-undangnya," kata Zulkifli di Istana Bogor, Selasa, 11 Agustus 2015.
Zulkifli mengatakan revisi undang-undang yang mengatur calon tunggal merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah calon tunggal di kemudian hari. Ia menegaskan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) bukan solusi yang tepat. Ia mengatakan revisi undang-undang seharusnya dilakukan sebelum 2017.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan draf perpu seandainya presiden berniat menerbitkannya. Tapi, hingga kini, Yasonna mengatakan presiden belum memberi instruksi untuk menerbitkan perpu. "Isi perpunya mengantisipasi keadaan yang ada. Sudah kita siapkan, kita lihat sesuai situasi terakhir," katanya.
Hari ini merupakan batas terakhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada. Sejumlah daerah masih bercalon tunggal. Dua kota yang tadinya bercalon tunggal sudah memiliki calon baru yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan. KPU memperpanjang masa pendaftaran atas rekomendasi dari Bawaslu.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan
22 jam lalu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo
1 hari lalu
Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Baca SelengkapnyaRevisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi
1 hari lalu
Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaCuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton
3 hari lalu
Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.
Baca SelengkapnyaNasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper
3 hari lalu
Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.
Baca SelengkapnyaZulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo
3 hari lalu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
6 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
6 hari lalu
Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
6 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca Selengkapnya