Perpu Pilkada Tak Akan Atur Perpanjang Jabatan Kepala Daerah  

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 11:12 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Warga Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, 4 Agustus 2015. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada 2015 terkait hanya adanya satu pasangan bakal calon walikota/wakil walikota. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono, memastikan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tak memuat perubahan pasal soal penjabat kepala daerah. Dia mengatakan pemerintah tak bakal memperpanjang masa jabatan kepala daerah inkumben.

"Tidak mungkin, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebutkan penjabat harus PNS," kata Soni, sapaan Soemarsono ketika dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015.

Berdasarkan undang-undang, penjabat kepala daerah adalah pejabat eselon I pemerintah pusat. Apabila pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memenuhi syarat telah habis, kata dia, pemerintah bisa meminta bantuan eselon I kementerian lain. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, kewenangan penjabat tak berbeda dengan kepala daerah.

Berdasarkan beleid itu, penjabat kepala daerah hanya dilarang memutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pilkada di tujuh daerah terancam ditunda. Para inkumben yang tak ada lawan khawatir popularitasnya tergerus jika menunggu sampai 2017. Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum meminta perpanjangan masa jabatan. "Perpanjang jabatan bupati tersebut sampai pada pilkada selanjutnya. Itu nggak masalah," kata Uu pekan lalu.

Pada draft perppu yang telah disusun pemerintah, disiapkan tiga opsi dalam pelaksanaan pilkada. Pertama, mengikuti Peraturan KPU, berarti pilkada ditunda sehingga dalam perppu diatur soal penguatan penjabat. Kedua, apabila tetap dilaksanakan maka memakai model bumbung kosong. Ketiga, tetap dilaksanakan dengan memakai model konvensional dengan menyiapkan kolom setuju dan tidak setuju pada kertas suara.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya