TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi. Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adnan menuturkan Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b PP 99/2012 telah mengatur secara jelas syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. "Salah satu syarat tersebut ialah terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2015.
Selain itu, kata dia, untuk terpidana korupsi yang akan mendapatkan remisi pun diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, ICW mendesak pemerintah tidak memberikan remisi, khususnya bagi terpidana korupsi. Pemberian remisi, kata dia, baru bisa diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Adnan menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012). "Pemberian remisi kepada narapidana korupsi--yang tidak memenuhi ketentuan--di hari kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan, termasuk di dalamnya merdeka dari korupsi," ucapnya.
Menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-70, pemerintah berencana memberikan remisi bagi 118 ribu narapidana, termasuk narapidana korupsi dan narkoba. Pemberian remisi itu didasari Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Berdasarkan aturan tersebut, seorang terpidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 3 bulan.
GANGSAR PARIKESIT
Berita terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
10 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaObral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
14 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
19 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
19 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
19 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
21 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
21 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya