ICW Desak Jokowi Tak Obral Remisi bagi Koruptor

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 11 Agustus 2015 04:39 WIB

Narapidana menitikan air mata ketika berdoa bersama saat menunaikan Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015. Rutan Klas I Cipinang memberikan remisi kepada 793 tahanan dan 19 tahanan diantaranya langsung bebas. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi. Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adnan menuturkan Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b PP 99/2012 telah mengatur secara jelas syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. "Salah satu syarat tersebut ialah terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2015.

Selain itu, kata dia, untuk terpidana korupsi yang akan mendapatkan remisi pun diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, ICW mendesak pemerintah tidak memberikan remisi, khususnya bagi terpidana korupsi. Pemberian remisi, kata dia, baru bisa diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

Adnan menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012). "Pemberian remisi kepada narapidana korupsi--yang tidak memenuhi ketentuan--di hari kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan, termasuk di dalamnya merdeka dari korupsi," ucapnya.

Menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-70, pemerintah berencana memberikan remisi bagi 118 ribu narapidana, termasuk narapidana korupsi dan narkoba. Pemberian remisi itu didasari Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Berdasarkan aturan tersebut, seorang terpidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 3 bulan.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

14 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya