Presiden Tolak Grasi Tiga Terpidana Mati Kasus Kerusuhan Poso
Reporter
Editor
Kamis, 10 November 2005 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/11) menandatangani surat penolakan grasi yang diajukan tiga orang terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah beberapa tahun lalu. Mereka adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi sesuai surat-surat Ketua MA pada 6 September 2005, dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada para terpidana tersebut. "Mengingat pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan UU nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, maka diputuskan untuk menolak permohonan grasi para terpidana," kata Yusril kepada pers. Ketiganya diputuskan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 459 tanggal 5 April 2001, putusan Pengadilan Tinggi Sulteng 17 Mei 2001 putusan Kasasi MA nomor 122, 11 Oktober 2001, dan Peninjauan Kembali MA nomor 72 PK, 31 maret 2004. Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran, dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut. Keputusan ini, menurut Yusril, berlaku sejak tanggal ditetapkan (hari ini). Salinan keputusan ini akan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Mengenai kapan eksekusi akan dilaksanakan, sepenuhnya diserahkan pada kejaksaan agung sebagai eksekutor. Dimas Adityo