Ini Alasan Jokowi Enggan Terbitkan Perpu Pilkada  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 18:35 WIB

Presiden Joko Widodo, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014, dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar di Istana Bogor, 5 Juni 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan hanya ada calon tunggal di sebuah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak. Jokowi menilai keadaan saat ini belum cukup genting sehingga dibutuhkan perpu. "Itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.

Komisi Pemilihan Umum kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara, dan partai politik.

Jokowi menolak berandai-andai apabila masih ada daerah yang memiliki calon tunggal setelah lewat masa tujuh hari tersebut. Jokowi akan menunggu perkembangan selama tujuh hari ini. "Saya tak mau bicara perpu sebelum benar-benar final," ucapnya. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Bawaslu: Perpanjang Masa Pendaftaran)

Selama tujuh hari ini, pemerintah, tutur Jokowi, akan melakukan lobi kepada partai politik agar mau mendukung calon kepala daerah lain, sehingga tak ada calon tunggal. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. (Lihat video: Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)

Meskipun menolak opsi penerbitan perpu, Jokowi mengakui sudah menyiapkan draf rancangannya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif apabila tak ada jalan lain yang bisa diambil.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek jual-beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Ini Opsi yang Paling Mungkin Diambil)

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, ucap Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Jadi, apabila suara bumbung kosong lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. "Biasa, sedia payung sebelum hujan," ujar Jokowi.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

14 menit lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

6 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

11 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

12 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

12 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

19 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya