Polemik Calon Tunggal, Ini Opsi yang Paling Mungkin Diambil

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 5 Agustus 2015 15:36 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan salah satu opsi yang saat ini paling memungkinkan untuk menyelesaikan masalah calon tunggal pemilu kepala daerah (pilkada) adalah dengan melakukan penambahan peraturan di tingkat KPU daerah. Salah satu poin yang bisa ditambahkan adalah perpanjangan pendaftaran.

"Mereka juga mempunyai kewenangan membuat semacam surat keputusan mengenai tahapan di daerah setempat," kata Husni seusai rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.

Namun KPU menurutnya masih akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan perpanjangan pendaftaran, maka KPU akan patuh. Mengenai kemungkinan merevisi Peraturan KPU, Husni juga mengaku masih menantikan rekomendasi dari lembaga tersebut.

Jika Bawaslu benar-benar merekomendasikan untuk memperpanjang pendaftaran, Husni memperkirakan akan ada tambahan waktu hingga tujuh hari. "Payung hukumnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu."

Apabila dalam masa tambahan masih juga terdapat calon tunggal, pilkada di daerah tersebut dipastikan akan diundur hingga 2017. Namun Husni mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada opsi memberi sanksi bagi partai politik sebab tak ada dasar hukumnya.

Dia membantah anggapan bahwa KPU plin-plan karena kembali memperpanjang masa pendaftaran. "Tak ada yang mencla-mencle, kan ini ada dasarnya."

KPU telah menutup pendaftaran tambahan untuk daerah Senin, 3 Agustus 2015. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, minimal terdapat dua pasang calon peserta pilkada. Jika tidak terpenuhi, pilkada di daerah tersebut ditunda hingga pilkada selanjutnya atau pada 2017.

Hingga penutupan pendaftaran, ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal. Karena itu, beberapa daerah akan ditunda pemilihannya hingga 2017.

Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

9 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

24 hari lalu

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

39 hari lalu

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

42 hari lalu

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.

Baca Selengkapnya

Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

14 Desember 2023

Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

BPBD Kota Bogor, Jawa Barat belum menemukan dampak bencana akibat gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya