Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Raden datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. "Kami datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim," kata kuasa hukum Raden, Supriadi Adi, Rabu, 5 Agustus 2015.
Raden diperiksa terkait kapasitas dan wewenangnya menentukan penunjukan langsung PT Trans Petrochemical Pasific Indotama (TPPI) sebagai mitra penjualan kondensat. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar. Selain Raden, Bareskrim juga menetapkan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur PT Trans Petrochemical Pasific Indotama Honggo Wendratmo sebagai tersangka.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.