Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) dan Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini (kiri) bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai melakukan pertemuan di kantor kementrian kehutanan di Jakarta, Selasa (21/1). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menilai belum saatnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyikapi masih adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. Zulkifli menyarankan agar Jokowi meminta DPR menyempurnakan Undang-Undang Pilkada.
"Disempurnakan dulu undang-undangnya, saya kira waktunya masih cukup," kata Zulkifli, sebelum rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kesuksesan pilkada merupakan tanggung jawab partai politik. Kalaupun proses ini tertunda di beberapa daerah karena hanya ada calon tunggal, kata dia, itu bukan tanggung jawab Presiden. Perpu, kata dia, seharusnya hanya diterbitkan dalam kondisi genting dan mendesak. "Genting memaksanya di mana?"
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyayangkan masih adanya calon tunggal di pilkada. Berbeda dengan Zulkifli, dia tak setuju pilkada ditunda. "Kasihan kalau ditunda, mereka kan pilihan rakyat."
Pada Senin, 3 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum telah menutup pendaftaran tambahan untuk calon kepala daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, seharusnya minimal ada dua pasang calon peserta pilkada. Jika tidak terpenuhi, pilkada di daerah tersebut ditunda hingga pilkada serentak selanjutnya pada 2017.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
22 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
6 hari lalu
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.