Sejumlah warga menanam bibit mangrove atau tanaman bakau. Kondisi hutan mangrove di Indonesia terus mengalami kerusakan, dan pengurangan luas dengan kehancuran lahan mencapai 530.000 ha/tahun. Sementara laju penambahan luas areal rehabilitasi mangrove yang dapat terealisasi hanya sekitar 1.973 ha/tahun. Pulau Tanakeke, Sulsel, 23 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Subang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, mencokok Mohamad Jueni, warga Sumedang, tersangka korupsi rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 750 juta. Jueni langsung ditahan di LP Kelas 2A Sukamelang.
Keluar dari ruang pemeriksaan seksi pidana khusus di lantai dua kompleks Kejari Subang dengan mendapat kawalan ketat sejumlah petugas kejaksaan, muka Jueni tampak pucat. Ia terlihat bergegas menuju mobil tahanan kejaksaan.
Jueni ditahan seusai diperiksa selama empat jam. Ia didampingi penasihat hukumnya, Edi Saprak. "Kami menghargai langkah penyidik menahan Jueni," katanya.
Edi mengungkapkan, kliennya tidak bertindak sendirian dalam kasus korupsi rehabilitasi hutan mangrove tersebut. "Masih dua tersangka lagi, yang juga mencicipi duitnya," katanya.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono mengatakan, Jueni telah melakukan korupsi dalam pengadaan bibit rehabilitasi hutan mangrove di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Patimban. "Pengadaan sebanyak 3.075 bibit pohon mangrovenya tidak sesuai spect, sehingga negara dirugikan Rp 750 juta," katanya.
Jueni adalah kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut. Proyek rehabilitasi hutan mangrove merupakan program pemerintah pusat yang diluncurkan pada tahun 2011 dan baru direalisasikan tahun 2013 yang dikerjakan melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang.
Anang menyebutkan, kecuali Jueni ada juga tersangka lainnya yakni Agus Prabanda, warga Subang yang seharusnya menjalani pemeriksaan dan kemungkinan ditahan bersama dengan Jueni. "Menurut pengacaranya, Agus sedang sakit," ujarnya.
Anang tak menampik jika dalam kasus rehabilitasi hutan mangrove tersebut ada pejabat Dinas Perhutanan dan Perkebunan Subang yang juga akan menjadi tersangka. "Sangat dimungkinkan. Tapi, lihat: saja perkembangan penyidikannya," katanya.
Jueni ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia ditahan untuk masa 20 hari ke depan.