Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Mangrove Ditahan  

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 22:03 WIB

Sejumlah warga menanam bibit mangrove atau tanaman bakau. Kondisi hutan mangrove di Indonesia terus mengalami kerusakan, dan pengurangan luas dengan kehancuran lahan mencapai 530.000 ha/tahun. Sementara laju penambahan luas areal rehabilitasi mangrove yang dapat terealisasi hanya sekitar 1.973 ha/tahun. Pulau Tanakeke, Sulsel, 23 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Subang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, mencokok Mohamad Jueni, warga Sumedang, tersangka korupsi rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 750 juta. Jueni langsung ditahan di LP Kelas 2A Sukamelang.

Keluar dari ruang pemeriksaan seksi pidana khusus di lantai dua kompleks Kejari Subang dengan mendapat kawalan ketat sejumlah petugas kejaksaan, muka Jueni tampak pucat. Ia terlihat bergegas menuju mobil tahanan kejaksaan.

Jueni ditahan seusai diperiksa selama empat jam. Ia didampingi penasihat hukumnya, Edi Saprak. "Kami menghargai langkah penyidik menahan Jueni," katanya.

Jueni berniat melakukan upaya penangguhan penahanan. "Sesuai koridor hukum, pasti kami upayakan."

Edi mengungkapkan, kliennya tidak bertindak sendirian dalam kasus korupsi rehabilitasi hutan mangrove tersebut. "Masih dua tersangka lagi, yang juga mencicipi duitnya," katanya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono mengatakan, Jueni telah melakukan korupsi dalam pengadaan bibit rehabilitasi hutan mangrove di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Patimban. "Pengadaan sebanyak 3.075 bibit pohon mangrovenya tidak sesuai spect, sehingga negara dirugikan Rp 750 juta," katanya.

Jueni adalah kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut. Proyek rehabilitasi hutan mangrove merupakan program pemerintah pusat yang diluncurkan pada tahun 2011 dan baru direalisasikan tahun 2013 yang dikerjakan melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang.

Anang menyebutkan, kecuali Jueni ada juga tersangka lainnya yakni Agus Prabanda, warga Subang yang seharusnya menjalani pemeriksaan dan kemungkinan ditahan bersama dengan Jueni. "Menurut pengacaranya, Agus sedang sakit," ujarnya.

Anang tak menampik jika dalam kasus rehabilitasi hutan mangrove tersebut ada pejabat Dinas Perhutanan dan Perkebunan Subang yang juga akan menjadi tersangka. "Sangat dimungkinkan. Tapi, lihat: saja perkembangan penyidikannya," katanya.

Jueni ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

7 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya