NU Bantah BPJS Haram

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 31 Juli 2015 15:28 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambaha program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Semarang Kontroversi haram tidaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) makin hangat. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Nasrullah Huda menyatakan pihaknya pernah membahas hal ihwal hukum menggunakan jasa BPJS.

Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, para kiai, dan ulama di Jawa Tengah memutuskan bahwa BPJS diperbolehkan alias halal. “Secara legal syar’i, kami menilai BPJS tidak menyalahi. Tidak haram. Kami membolehkan,” ujarnya kepada Tempo di Semarang, Jumat, 31 Juli 2015.

NU Jawa Tengah memandang ada unsur kebaikan dalam sistem BPJS. Misalnya, antarwarga bisa saling memberikan bantuan. Prinsip saling membantu ini sangat dianjurkan agama Islam. Nasrullah menyebut salah satu ayat Al-Quran yang isinya memerintahkan saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal kebaikan.

Kata dia, program BPJS bukanlah seperti asuransi. BPJS berlandaskan pada prinsip saling membantu dan tidak ada unsur mengambil keuntungan. Baik penyelenggara maupun peserta BPJS sama-sama tidak ambil keuntungan, tapi justru ada prinsip gotong-royong. Semangat BPJS, kata Nasrullah, adalah membantu orang yang kena musibah sakit, bukan untuk saling mengambil keuntungan.

Prinsip gotong-royong BPJS ini berbeda dengan praktek asuransi. Pada asuransi, peserta dan penyelenggara asuransi biasanya ingin mengambil keuntungan. “Maka ada sebagian ulama yang mengharamkan asuransi karena ada yang mengandung riba dan judi,” kata Nasrullah.

Pandangan NU Jawa Tengah tersebut berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan keputusan tidak diperbolehkannya BPJS. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai kaidah fikih.

Soal adanya klasifikasi kelas dalam sistem BPJS, NU Jawa Tengah menilai tidak masalah. Sebab, itu hanya teknis aturan berdasarkan pada kebijakan. “Jika soal kebijakan, acuannya adalah prinsip maslahah (kebaikan),” tutur Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, Bahstul Masa’il PWNU Jawa Tengah juga menilai tidak ada unsur riba dalam BPJS. Soal boleh tidaknya BPJS, NU juga akan membahas lagi dalam forum Muktamar NU di Jombang. Nasrullah menyatakan memang banyak sekali warga yang bertanya hal ihwal hukum BPJS. Karena itulah PWNU Jawa Tengah sudah membahas hukum BPJS.

PWNU mengakui banyak laporan tentang masih buruknya pelayanan orang sakit yang ikut program BPJS. Namun buruknya pelayanan itu tidak menghapuskan hukum halal BPJS. “Kami harus membedakan hukum dasar dengan praktek pelaksanaannya,” ucap Hudallah.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

7 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Manuver Merebut Suara NU

2 September 2023

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.

Baca Selengkapnya

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

24 Juli 2023

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin didukung sebagai bakal capres maupun cawapres oleh kiai dan santri. Berikut profil Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

16 April 2023

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

Para putra kiai pesantren siap mengabdikan diri secara aktif dalam rangka memberdayakan NU agar bisa terus memberikan kemaslahatan yang luas

Baca Selengkapnya