Catut Duit Puskesmas, Kepala Dinas di Banyumas Ditahan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 31 Juli 2015 14:25 WIB

Sejumlah alumni dari berbagai Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri di depan Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Purwokerto - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Istanto, tak bisa lagi menghirup udara bebas. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Istanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Purwokerto. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto Abdul Rasyid, Jumat, 31 Juli 2015

Menurut Abdul, keterangan Istanto berubah-ubah. “Saat penyelidikan, Istanto langsung mengakui kesalahannya. Namun, saat didampingi kuasa hukum, dia menyatakan bahwa tindakannya tidak salah,” katanya.

Istanto menyandang status tersangka sejak 8 Juli 2015 dalam kasus penyimpangan dana insentif dan retribusi dari semua puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas senilai Rp 574 juta. “Tersangka menggunakan dana insentif untuk kepentingan pribadi,” tutur Abdul. Padahal, kata dia, sebenarnya merupakan hak karyawan puskesmas dan unit pelaksanaan teknis (UPT) bidang kesehatan lain di Kabupaten Banyumas.

Bahkan, untuk pengelolaan dana insentif, Istanto mengeluarkan surat keputusan sendiri yang isinya bertentangan dengan ketentuan bupati. Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/30/SK/VI/2014, tersangka membagi-bagikan dana insentif yang seluruhnya berjumlah Rp 574 juta.

Antara lain, sebesar Rp 80 juta bagi dirinya sendiri selama dua triwulan, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pejabat dan semua pegawai di kantor Dinas Kesehatan. Abdul menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, surat keputusan yang mengatur ihwal pembagian dana insentif itu dibuat atas prakarsa tersangka.

Meski dana insentif itu juga dinikmati pejabat dan pegawai lain, Kejaksaan hanya menetapkan Istanto sebagai tersangka. “Yang bersangkutan kemungkinan menjadi tersangka tunggal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Masyrobi. Sebab, kata dia, pegawai lain yang menerima dana insentif mengaku hanya memperoleh uang itu tanpa tahu asalnya.

Tersangka dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 750 juta.

Kuasa hukum Istanto, Agus Tri Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Upaya hukum, saya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

50 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya