Pilkada Serentak, KPU: Masih Ada 13 Daerah dengan Calon Tung  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 30 Juli 2015 19:11 WIB

Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ada daerah yang telah mengoreksi data peserta pemilihan umum kepala daerah serentak. Data tersebut terkait dengan daerah yang belum memiliki syarat minimal dua pasangan calon kepala daerah sebagaimana disyaratkan KPU.

"Kemarin, kan, ada 15 kabupaten/kota. Hari ini ada dua daerah yang mengoreksi datanya, sehingga menjadi 13," kata Husni di gedung KPU, Kamis, 30 Juli 2015. Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat) dan Tidore Kepulauan (Maluku Utara).

Menurut Husni, daerah yang masih memiliki calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Selain itu, ada satu daerah tanpa pasangan calon, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

KPU daerah di kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal, kata Husni, telah menghubungi partai politik setempat untuk menyampaikan bahwa belum ada dua pasangan calon di daerah itu. KPU telah membuka masa pendaftaran baru, yakni pada 1-3 Agustus 2015. "Kalau mereka tak juga memanfaatkan tanggal itu, kami akan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017," katanya.

Mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung di tiap daerah. Saat ini, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember mendatang, masih ada 13 daerah yang belum memiliki dua pasang calon.

Bila pilkada di daerah tersebut ditunda, Husni mengatakan, anggaran pemilu akan dikembalikan ke daerah masing-masing. "Anggaran, kan, bersumber dari daerah masing-masing," kata Husni. "Kalau berlebih, akan dikembalikan ke daerah."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya