Kasus Cetak Sawah, Polisi: Dahlan Bisa Jadi Tersangka

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 15:26 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berada di mobilnya usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo mengatakan tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tersangka. Dahlan, menjadi inisiator proyek cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kalau ada fakta yang bisa mendukung bahwa pembuat kebijakan turut andil, maka bisa saja statusnya dinaikkan ke penyidikan," kata Cahyono, Kamis, 30 Juli 2015. "Kami kerja berdasar alat bukti."

Dahlan sebagai Menteri BUMN saat itu menjadi inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat mulai 2012 hingga 2014. Dahlan menandatangani kontrak cetak sawah yang diduga fiktif itu.

Hingga saat ini, penyidik masih akan mendalami peran Dahlan mengawasi proyek pengadaan sawah tersebut. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu telah diperiksa sebagai saksi terkait dengan wewenangnya. "Saya tidak bisa jelaskan secara detil tentang pemeriksaannya. Nanti saja di persidangan," ujar Cahyono.

Cahyono menerangkan ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN, mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.

Sejauh ini, kata Cahyono, Bareskrim telah memeriksa 41 saksi. Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka. Saat itu, Upik menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. "Ada fakta dia tidak bekerja sebagai undang-undang," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

12 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

13 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya