Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. Jero Wacik diperiksa untuk kasus pemerasan di kementerian ESDM yang dipimpinnya saat era Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Jero diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara saat menjabat pucuk pimpinan Kemenbudpar pada 2008-2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Jero kali ini untuk mendalami penggunaan dana operasional menteri (DOM). "Penyidik akan mendalami soal sumber dan peruntukan DOM," ucap Priharsa, Kamis, 30 Juli 2015.
Jero terakhir kali diperiksa untuk kasus ini pada akhir Juni lalu. Hari ini, selain memeriksa Jero, KPK juga memanggil dua saksi untuk memberi keterangan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Tata Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Luh Ayu Rusminingsih dan Siti Alifah.
Jero diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Kebudayaan periode 2008-2011. Kerugian negara akibat perbuatannya itu mencapai Rp 7 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus Kemenbudpar, Jero menjadi tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar DOM dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar.
Jero sudah ditahan KPK sejak 5 Mei 2015 setelah diperiksa selama sembilan jam.