TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pemerintah sebaiknya segera mengkaji masalah kedaulatan udara. Soal kedaulatan udara, Dewan pasti akan mendukung pemerintah 100 persen. "Pemerintah harus inisiatif soal ini," kata Fadli Zon kepada Tempo saat hadir dalam peluncuran buku karya mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Chappy Hakim di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut Fadli Zon, kalau memang perlu, regulasi soal kedaulatan ini harus diubah. “Kalau ada, regulasinya harus diubah. Kalau belum ada ya harus diadakan.”
Chappy Hakim meluncurkan buku terbarunya berjudul Tanah Air & Udaraku Indonesia. Buku ini berisi tentang kepeduliannya pada masalah ketahanan dan kedaulatan udara negara Indonesia.
Chappy menyatakan bahwa ia sedang memperjuangkan agar dimensi "udara" dimasukkan ke dalam Pasal 33 UUD 1945. Selama ini UUD 1945 hanya menyebut soal bumi (tanah) dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Chappy mengatakan Indonesia memiliki banyak sekali kelemahan dalam pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI. Sebagai contoh, di wilayah Selat Malaka, sejak 1946, wilayah udara kedaulatan Indonesia berada di bawah kekuasaan pihak asing. "Sehingga semua penerbangan, di antaranya dari Natuna ke Tanjung Pinang hingga Pekanbaru hanya dapat terselenggara setelah memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas penerbangan Singapura," ucapnya.
Namun Fadli Zon membantah pernyataan Chappy jika dalam beberapa rute penerbangan, Indonesia harus memperoleh izin dari otoritas penerbangan Singapura. Sebab, menurut dia, Indonesia telah menerapkan Konvensi Cichago tahun 1944, yang menyebutkan bahwa setiap negara menguasai udara yang ada di atas teritorinya. "Indonesia sudah mengadopsi aturan itu dan diterapkan dalam Undang-Undang Penerbangan," katanya.