OC Kaligis Tak Kooperatif, KPK Rancang Pidana Tambahan  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Rabu, 29 Juli 2015 13:27 WIB

Pengacara Otto Cornelis Kaligis dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut langsung ditahan di Rutan KPK, Jakarta karena diduga terlibat aktif dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merancang langkah hukum terhadap Otto Cornelis Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang disebut tidak kooperatif dalam penyidikan. "Penyidik menilai sikap OCK tidak kooperatif, sekarang sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.

Priharsa tak mengiyakan saat ditanya ihwal rencana pengenaaan sangkaan tambahan, yakni Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk OC Kaligis. "Saya tak tahu karena itu masih dibahas," ujar dia. (Lihat Video: Keterlibatan OC Kaligis Dalam Kasus Suap Hakim Menurut Anak-buahnya)

Pasal 21 mengatur soal perbuatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi, dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun."

OC Kaligis merupakan tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Dia ditangkap penyidik KPK ketika sedang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 14 Juli 2015. Sebelumnya, OC Kaligis mangkir dari panggilan penyidik KPK.

KPK saat ini menggunakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1, dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya