Gatot Jadi Tersangka seperti OC Kaligis, Apa Kata Wakilnya  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 06:50 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015. Gatot dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Deli Serdang - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi mengaku baru mendengar kabar penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi melalui media daring. Ia mengaku prihatin atas kabar tersebut.

"Belum diumumkan resmi, saya baru lihat di media namun saya prihatin dengar kabar ini," ujar Ery di Deli Serdang, Selasa, 28 Juli 2015.

Ery berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih hati-hati. "Semoga bisa jadi pelajaran karena peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman Pak Syamsul Arief," kata Ery. Ery mengatakan dirinya belum bertemu lagi dengan Gatot setelah gubernurnya itu diperiksa KPK dalam kasus dugaan penyuapan panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kendati berstatus tersangka Gatot, masih tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tjahjo mengatakan pemerintah baru akan memberhentikan sementara Gatot setelah menjadi terdakwa. Kemudian, kata Tjahjo, Kementeriannya akan menunjuk wakil gubernur sebagai pelaksana tugas sampai putusan inkracht.

Apabila Gatot ditahan, kata Tjahjo, Gatot tak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur dan langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 65.

Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.

Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

TIKA PRIMANDARI I MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya