Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi, Atut Chosiyah, akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa, 28 Juli 2015.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa, 28 Juli 2015.
Dengan demikian, ucap dia, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru keppres (pengangkatan Rano Karno) turun, dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," ucapnya.
Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan, bergantung pada proses pengusulan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah.
Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya