Jokowi Minta Partai Tak Usung Calon Tunggal dalam Pilkada

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Senin, 27 Juli 2015 14:20 WIB

Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam pembukaan Kongres Demokrat di Surabaya, 12 Mei 2015. Presiden menyempatkan diri membuka Kongres Demokrat keempat ini. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang. Hal ini untuk menghindari penundaan pilkada.

"Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari semua partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap inkumbennya cukup kuat," ujar Teten di Istana Negara, Senin, 27 Juli 2015.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur soal calon tunggal. Perludem khawatir adanya penundaan pilkada akibat calon tunggal akan berpengaruh pada pembangunan daerah.

Teten mengatakan selama ini pemerintah sudah memberikan ruang kepada semua partai politik untuk mengikuti pilkada. Misalnya, kata Teten, menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan konflik partai yang mengalami dualisme kepemimpinan untuk bisa dilakukan islah sementara. "Jadi ini, kan, tak bisa semua diatur lewat UU, tapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik," katanya.

Peserta pemilihan kepala daerah serentak berpotensi berkurang. Sebab, pemerintah akan menunda pelaksanaan pilkada apabila hanya ada satu calon kepala daerah. Empat daerah di Jawa Timur, misalnya, terancam hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.

Meskipun begitu, Teten mengatakan pemerintah belum membahas pembuatan perpu. "Waktunya, kan, masih ada dan pemerintah optimistis bahwa semua partai politik akan menggunakan kesempatan pilkada serentak untuk partisipasi. Saya kira pada waktunya nanti akan mendaftar," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran kepala daerah jumlah peserta belum bertambah, pendaftaran akan diperpanjang sepuluh hari. Jika tak ada tambahan lagi, akan diperpanjang tiga hari. "Apabila masih tak ada calon lagi, pilkada daerah tersebut akan ditunda hingga 2017," ucap Tjahjo. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Jika akhirnya pilkada diundur, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah. Calon kepala daerah yang akan mendaftar pada 26 Juli mendatang diprediksi akan berkurang peminatnya karena aturan persyaratan yang ketat. Salah satunya, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang akan mencalonkan diri diharuskan berhenti terlebih dulu.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya