Jokowi Minta Partai Tak Usung Calon Tunggal dalam Pilkada
Editor
Agoeng Wijaya
Senin, 27 Juli 2015 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang. Hal ini untuk menghindari penundaan pilkada.
"Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari semua partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap inkumbennya cukup kuat," ujar Teten di Istana Negara, Senin, 27 Juli 2015.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur soal calon tunggal. Perludem khawatir adanya penundaan pilkada akibat calon tunggal akan berpengaruh pada pembangunan daerah.
Teten mengatakan selama ini pemerintah sudah memberikan ruang kepada semua partai politik untuk mengikuti pilkada. Misalnya, kata Teten, menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan konflik partai yang mengalami dualisme kepemimpinan untuk bisa dilakukan islah sementara. "Jadi ini, kan, tak bisa semua diatur lewat UU, tapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik," katanya.
Peserta pemilihan kepala daerah serentak berpotensi berkurang. Sebab, pemerintah akan menunda pelaksanaan pilkada apabila hanya ada satu calon kepala daerah. Empat daerah di Jawa Timur, misalnya, terancam hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.
Meskipun begitu, Teten mengatakan pemerintah belum membahas pembuatan perpu. "Waktunya, kan, masih ada dan pemerintah optimistis bahwa semua partai politik akan menggunakan kesempatan pilkada serentak untuk partisipasi. Saya kira pada waktunya nanti akan mendaftar," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran kepala daerah jumlah peserta belum bertambah, pendaftaran akan diperpanjang sepuluh hari. Jika tak ada tambahan lagi, akan diperpanjang tiga hari. "Apabila masih tak ada calon lagi, pilkada daerah tersebut akan ditunda hingga 2017," ucap Tjahjo. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Jika akhirnya pilkada diundur, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah. Calon kepala daerah yang akan mendaftar pada 26 Juli mendatang diprediksi akan berkurang peminatnya karena aturan persyaratan yang ketat. Salah satunya, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang akan mencalonkan diri diharuskan berhenti terlebih dulu.
TIKA PRIMANDARI