Jokowi Minta Mediasi, Kapolri: Kalau Sarpinnya Enggak Mau..
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 23 Juli 2015 21:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan ada perintah untuk menuntaskan kasus perselisihan antara hakim Sarpin dengan dua komisioner Komisi Yudisial. Sarpin melaporkan dua komisioner itu ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik dan dua komisioner itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolri, Presiden Jokowi menginginkan penyelesaian segera dengan cara mediasi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto juga sudah ditunjuk untuk mengelar mediasi antara keduanya.
Hasilnya sepenuhnya tergantung hasil mediasi yang dilakukan. "Artinya, pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi tetap dilakukan, sekarang tugas Menko Polhukam untuk mendamaikan," ujarnya.(baca:Menteri Tedjo Jadi Juru Damai Sarpin vs Komisi Yudisial, Syaratnya..)
Selama menanti mediasi, menurut Kapolri, Polri bisa saja menunda ke proses penyidikan. "Kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan karena Sarpin belum mau mencabut laporannya." kata Badrodin.
Soal kemungkinan terbitnya SP3, Kapolri mengatakan harus ada alasan hukum yang jelas karena kasus yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial merupakan delik aduan sehingga harus dicabut terlebih dahulu. "Sama aja orang nyuri semangka terus disuruh damai, tapi kalau dia (Sarpin) nggak mau damai, apa kita tolak?" kata Badrodin.(baca:Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!)
Menurut Badrodin, butuh tidak hanya sekali pertemuan untuk mengakhiri permasalahan antara Komisioner Yudisial dengan Hakim Sarpin. "Sekali lagi tergantung dia (Sarpin). Kalian kalau tidak tahu apa-apa, terus kasusnya di SP3 polisi, kamu marah nggak? Marah kan pasti. Makanya mediasi ini kan tidak cuma sekali atau dua kali," kata Badrodin menegaskan.(baca: Jokowi Tak Pernah Minta Polri Selesaikan Kasus Sarpin vs KY)
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
REZA ADITYA