TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim perkara korupsi Dana Abadi Umat dengan terdakwa Said Agil Husein al-Munnawar menolak eksepsi penasihat hukum mantan Menteri Agama itu dan menyatakan persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiyarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10), Majelis menjawab keberatan penasihat hukum Said yang mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini.Pengacara Said, M. Assegaf, dalam eksepsinya mengatakan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut dia, penuntutan perkara ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Menurut Majelis, kehadiran KPK tidak tumpang tindih kewenangannya dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Said Agil berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Jakarta Pusat.Menurut Majelis Hakim, dakwaan terhadap Said Agil sudah cukup jelas, cermat, dan lengkap serta mengambarkan tindak pidana yang dilakukan secara detail. Assegaf menolak putusan sela itu dan menyatakan banding. "Sikap kami jelas, tidak menerima karena itu kami menyatakan banding," kata dia.Sbagai Menteri Agama, menurut Assegaf, kebijakan Said Agil telah dipertanggungjawabkan kepada presiden. "Presiden tidak pernah mempermasalahkan," tuturnya. Thoso Priharnowo
Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.
Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".