Divonis Bersalah, Aset Bos PT Cipaganti Disita

Reporter

Kamis, 16 Juli 2015 04:54 WIB

Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman kepada bos PT Cipaganti Andianto Setiabudi 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Selain itu, majelis hakim pun akan menyita sebagian aset perusahaan yang dinilai dibeli menggunakan modal nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

"Menimbang banyak barang bukti sebagaimana terurai dalam angka 111 sampai dengan 125, antara lain unit kendaraan Mercedes Benz dan alat berat, setelah diteliti majelis hakim, adalah merupakan kendaraan dan alat berat yang digunakan sebagai sarana dalam mengelola kegiatan usaha dan sumber pembiyayaan berasal dari uang mitra. Maka dipandang adil dan bermanfaat dikembalikan kepada koperasi," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.

Menurut dia, aset-aset tersebut disita untuk dijadikan jaminan mengembalikan dana mitra yang telah ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sejak 2007 sampai 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken di bidang transportasi tersebut telah mengumpulkan dana mitra sebanyak Rp 4,7 triliun dari 23 ribu nasabah/mitra koperasi. "Sebagai aset yang dapat disita dikemudian hari untuk mengembalikan uang mitra," ujar Kasianus.

Dalam surat dakwaan, mereka melakukan promosi melalui brosur yang isinya mengundang masyarakat untuk menginvestasikan dana kepada PT Cipaganti melalui koperasi. Dalam brosur tersebut PT Cipaganti berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

Dana nasabah tersebut ternyata dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti. Kendati demikian, tidak ada timbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi. Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.

Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain.

Selain Andianto, majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada tiga direksi PT Cipaganti. Hakim menilai, mereka telah melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan dana nasabah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga direkai tersebut yakni, Julia Sri Redjeki Setiabudi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar; Yulinda Tjendrawati Setiawan 6 tahun denda Rp 10 miliar; dan Cece Kadarisman dengan hukuman 10 tahun denda Rp 15 miliar.

Sontak, keputusan majelis hakim tersebut disambut meriah oleh para nasabah yang memadati ruang sidang. Mereka spontan mengucapkan syukur diringi tepuk tangan.

Salah satu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Syawaludin, 70 tahun, cukup puas dengan keputusan majelia hakim. Pensiunan yang menginvestasikan uangnya sebesar Rp 100 juta tersebut, mengatakan alangkah lebih baik hukuman tersebut dibarengi dengan penggantian total dana nasabah.

"Kalau saya tidak terlalu peduli dengan hukuman. Yang penting uang saya dan nasabah lain dikembalikan," kata dia saat ditemui Tempo seusai persidangan.

Atas putusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, Andianto akan mengajukan banding.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 jam lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

17 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

18 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

23 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

24 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya