Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Lakukan Banding  

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 15:30 WIB

Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa kasus penipuan terhadap 23 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tersebut langsung mengajukan permohonan banding.

"Karena kami menyadari hal ini untuk mengembangkan usaha dan kepentingan mitra. Kami akan lakukan upaya banding," ujar Andianto kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.

Selain memvonis Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga direktur PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki Setiabudi (8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar); Yulinda Tjendrawati Setiawan (6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar); dan Cece Kadarisman (10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar).

Tapi ketiga direktur PT Cipaganti tersebut belum menentukan pilihan untuk melakukan banding. Mereka memilih memanfaatkan waktu yang disediakan selama tujuh hari untuk berpikir.

Selama sidang, empat terdakwa yang mengenakan rompi khusus itu terus menundukkan kepala. Sementara itu, ratusan mitra koperasi yang menjadi korban penipuan PT Cipaganti memadati ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, mereka bersorak selama beberapa detik.

Kuasa hukum Andianto, Jhon S.E. Pangaribuan, mengatakan tidak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seberat itu kepada kliennya. Ia menilai putusan hakim yang menghukum kliennya dengan Undang-Undang Perbankan sangat keliru.

"Enggak nyangka, kok, Undang-Undang Perbankan diterapkan di sini. Karena koperasi itu mempunyai izin tersendiri. Tapi apa pun pertimbangan hakim akan kami hargai. Dan, kami sudah menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujar Jhon kepada wartawan seusai sidang.

Selain itu, ia mengaku heran terhadap majelis hakim yang sama sekali tidak menyinggung masalah pertimbangan perdata dalam kasus kliennya.

"Satu hal lagi, saya justru tidak melihat pertimbangan tentang perdata atau pidana. Padahal selama ini eksepsi kami menganggap ini perdata. Tapi sampai detik ini tidak dipertimbangkan," katanya. "Kami yakin ini kasus perdata. Urusan perjanjian."

Dalam pembacaan uraian putusan, Kasianus mengatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang koperasi dan Undang-Undang Perbankan.

Kasianus mengatakan, pada saat menghimpun modal dari masyarakat, koperasi itu tidak patuh kepada peraturan dan perundangan yang mengatur masalah perkoperasian. "Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat telah menyimpang dari aturan tentang penyelenggaraan penyertaan modal," kata Kasianus.

Sementara itu, jaksa penutut umum akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga direktur PT Cipaganti. Sebab vonis itu dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dihukum 25 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. "Kami juga akan melakukan banding. Khusus untuk terdakwa kedua, ketiga, dan keempat," ujar jaksa Hartawan.

Keempat petinggi Cipaganti tersebut didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada sebesar Rp 4,7 triliun. Dana tersebut dihimpun sejak 2007 hingga 2014 dari 20 ribu nasabah.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya