TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim menilai Andianto terbukti telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 4 triliun.
"Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.
Baca juga:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
Selain memvonis Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga direktur PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki Setiabudi (8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar); Yulinda Tjendrawati Setiawan (6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar); dan Cece Kadarisman (10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar).
Hakim menilai mereka terlibat dalam penipuan terhadap mitra Koperasi Cipaganti, tapi dengan kadar dan pertanggungjawaban yang berbeda.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda sesuai dengan pertanggungjawaban masing-masing," ujar Kasianus.
Selanjutnya: Majelis hakim menilai...
<!--more-->
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan banyak orang. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan bagi para terdakwa. Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni mereka telah menjalani persidangan dengan baik dan sopan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, yang menuntut para terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Empat petinggi Cipaganti itu didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada sebesar Rp 4,7 triliun. Dana tersebut dihimpun sejak 2007 hingga 2014 dari 20 ribu nasabah.
Dalam pembacaan uraian putusan, Kasianus mengatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang koperasi dan Undang-Undang Perbankan.
Kasianus mengatakan, pada saat menghimpun modal dari masyarakat, koperasi itu tidak patuh kepada peraturan dan perundangan yang mengatur masalah perkoperasian.
"Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat telah menyimpang dari aturan tentang penyelenggaraan penyertaan modal," kata Kasianus.
Selama sidang, empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu terus menundukkan kepala. Sementara itu, ratusan mitra koperasi yang menjadi korban penipuan PT Cipaganti memadati ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, mereka bersorak selama beberapa detik.
IQBAL T. LAZUARDI S.