Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Masuk Daftar Cekal  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 15 Juli 2015 03:59 WIB

Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal enam orang dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 Juli lalu. Satu dari enam nama itu adalah Evi Susanti. Dia, di Sumatera Utara, pernah menjadi parhatian karena menjadi istri muda dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Berdasarkan profil Gatot dalam situs pribadinya, Gatot beristri Sutias Handayani yang merupakan aktivis dakwah kampus. Keduanya menikah pada 10 Mei 1990. Mereka dikaruniai lima orang puteri. Dua dari lima anak mereka menempuh pendidikan di Pesantren Kuningan, Jawa Barat. (Baca:OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut)

Sampai kini Gatot belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Evi. Evi juga belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Gatot, pencekalan, maupun pelibatan namanya dalam kasus suap hakim ini.

Evi disebut-sebut tinggal di Bandung, Jawa Barat. Sebelum menikah dengan Gatot, Evi dikenal sebagai pengacara di kantor O.C. Kaligis. Hubungan antara Gatot dan Evi sempat menjadi sorotan media Sumatera Utara. Gara-garanya, Gatot dikabarkan mengajak Evi ke luar negeri menggunakan anggaran daerah. Dalam berita itu, Gatot sudah membantah. (Baca: Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK )

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, lembaganya meminta status cegah ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Tiga dari enam orang tersebut adalah Gatot, Kaligis dan Evi Susanti.

Evi dicekal karena dianggap mengetahui rencana penyuapan terhadap para hakim di Medan tersebut. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap sejauh mana peran Evi. Kaligis yang juga masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mengaku tak tahu menahu kasus ini. Dia bahkan ingin kasus ini dibuka terang-benderang.

Rencananya KPK kemarin hendak memeriksa Gatot dan Kaligis. Namun rencana itu batal, keduanya belum memenuhi panggilan. Gatot dan Kaligis diperiksa sebagai saksi karena dugaan keterlibatan anak buah mereka dalam penyuapan yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, serta seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis. Ada dugaan kasus ini terkait kasus dana bantuan sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan. Mereka tertangkap tangan pada akhir pekan lalu.

SAHAT | RIZKI | PURWANTO

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

38 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya