TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal enam orang dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 Juli lalu. Satu dari enam nama itu adalah Evi Susanti. Dia, di Sumatera Utara, pernah menjadi parhatian karena menjadi istri muda dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan profil Gatot dalam situs pribadinya, Gatot beristri Sutias Handayani yang merupakan aktivis dakwah kampus. Keduanya menikah pada 10 Mei 1990. Mereka dikaruniai lima orang puteri. Dua dari lima anak mereka menempuh pendidikan di Pesantren Kuningan, Jawa Barat. (Baca:OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut)
Sampai kini Gatot belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Evi. Evi juga belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Gatot, pencekalan, maupun pelibatan namanya dalam kasus suap hakim ini.
Evi disebut-sebut tinggal di Bandung, Jawa Barat. Sebelum menikah dengan Gatot, Evi dikenal sebagai pengacara di kantor O.C. Kaligis. Hubungan antara Gatot dan Evi sempat menjadi sorotan media Sumatera Utara. Gara-garanya, Gatot dikabarkan mengajak Evi ke luar negeri menggunakan anggaran daerah. Dalam berita itu, Gatot sudah membantah. (Baca: Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK )
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, lembaganya meminta status cegah ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Tiga dari enam orang tersebut adalah Gatot, Kaligis dan Evi Susanti.
Evi dicekal karena dianggap mengetahui rencana penyuapan terhadap para hakim di Medan tersebut. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap sejauh mana peran Evi. Kaligis yang juga masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mengaku tak tahu menahu kasus ini. Dia bahkan ingin kasus ini dibuka terang-benderang.
Rencananya KPK kemarin hendak memeriksa Gatot dan Kaligis. Namun rencana itu batal, keduanya belum memenuhi panggilan. Gatot dan Kaligis diperiksa sebagai saksi karena dugaan keterlibatan anak buah mereka dalam penyuapan yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, serta seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis. Ada dugaan kasus ini terkait kasus dana bantuan sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan. Mereka tertangkap tangan pada akhir pekan lalu.
SAHAT | RIZKI | PURWANTO
Berita terkait
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis
38 hari lalu
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca SelengkapnyaKasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Agustus 2018
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.
Baca Selengkapnya2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
21 Agustus 2018
Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaGiliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
12 Juli 2018
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
Baca Selengkapnya