KPK Periksa Gubernur Gatot Setelah Lebaran

Reporter

Selasa, 14 Juli 2015 22:00 WIB

Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan itu diagendakan berlangsung pada 22 Juli 2015.

"Untuk Pak Gatot, penyidik mengagendakan pada tanggal 22 Juli ," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.

Gatot pernah dipanggil KPK pada Senin 13 Juli 2015. Namun Gatot mangkir tanpa memberikan keterangan. Menurut Johan, penyidik lembaganya mendapat informasi bahwa surat panggilan itu tak tiba pada tujuan. "Nanti kami akan periksa apakah betul surat tidak sampai," kata Johan.

Menurut Johan, Gatot termasuk orang yang keterangannya dibutuhkan, terkait perkara penyuapan ini. Direncanakan, Gatot akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenakan status cegah oleh KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015.(baca: Siapa Evy Susanti yang Dicegah KPK Bersama O.C. Kaligis dan Gatot Pujo?)


Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dicokok pada 9 Juli lalu. Selain mereka berdua, tim KPK turut menangkap Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan, dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu menjadi barang bukti yang dibawa tim KPK saat penangkapan. (baca:Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran)

KPK menduga duit itu merupakan uang suap agar majelis hakim memenangkan pihak Gerry yang bersama-sama OC Kaligis membela Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dalam persidangan PTUN Medan. Majelis tersebut dipimpin hakim Tripeni dengan Amir dan Dermawan sebagai hakim anggota.

Perkara di PTUN medan bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan diambil alih Kejaksaan Agung pada 2013. Namun setelahnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Fuad lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. (baca:Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK)

Surat panggilan dari Kejati Sumatera Utara itu lantas digugat Fuad ke PTUN Medan karena ia merasa kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung. Pada 7 Juli lalu, gugatan Fuad dikabulkan Tripeni dan kawan-kawan. (baca:Gubernur Gatot Pujo dan Riuhnya Jatah Mobil Mewah)

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya