Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - DPR menerima hasil audit BPK terkait persiapan pilkada. Dari hasil temuan BPK tersebut ditemukan sepuluh hasil temuan. Apa saja hasil temuan yang dibacakan anggota I BPK Agung Firman Sampurna di DPR pada Senin, 13 Juli 2015?
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.