Keluarga : Amrozi Belum Tentu Mau Mengajukan Grasi
Reporter
Editor
Jumat, 21 Oktober 2005 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Lamongan:Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali menemui keluarga Amrozi, pelaku bom 1 Bali, di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jumat (21/10). Mereka pemberitahuan bahwa keluarga Amrozi mempunyai hak mengajukan grasi kepada Presiden RI, menyusul penolakan Amrozi dan Ali Ghufron untuk mengajukan grasi.Kakak kandung Amrozi, Chozin membenarkan kedatangan tim dari Kejari dan PN Denpasar tersebut. Menurutnya kedatangan mereka untuk memberitahukan kepada pihak keluarga tentang hak terdakwa dan keluarganya untuk mengajukan grasi kepada presiden atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 6 Januari 2004 nomor 1828k/PIB/2004.Putusan MA itu berbunyi menolak permohonan kasasi terdakwa Amrozi bin Nur Hasan dan menghukum pemohon kasasi atau terdakwa. Tim Bali datang bersama jurusita PN Lamongan, Abdurrahman.Menurut Chozin, persoalan grasi ini dikembalikan lagi kepada Amrozi dan Ali Ghufron. Pihak keluarga sangat mendukung jika dua adiknya yang kini berada di penjara Nusakambangan mengajukan grasi. "Tapi ini soal keyakinan, sulit diubah. Keyakinan saya dan keyakinan Amrozi berbeda. Jadi agak berat ngomong dengan Amrozi," katanya.Karena itu, pihak keluarga sangat berat mengajukan grasi, karena sikap Amrozi dan Ali Ghufron sudah menolak. "Kami merujuk pada sikap Amrozi dan Ali Ghufron karena mereka yang mempunyai kepentingan. Keluarga hanya mengikuti saja,"ujar Chozin.Menurut Chozin, pihak keluarga tidak akan melakukan musyawarah lagi selama tak ada perkembangan baru dari Amrozi dan Ali Ghufron. "Selama tak ada perkembangan kami pasrah,"tandasnya. Sikap Chozin ini berbeda dengan pernyataan Jafar Shodiq sebelumnya yang ingin mengajukan grasi. Adi Mawardi