KPK Larang O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara ke Luar Negeri
Senin, 13 Juli 2015 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melarang Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis bepergian ke luar negeri. Pengenaan status cegah itu berlaku efektif Senin, 13 Juli 2015. "Ada enam orang yang dicegah, termasuk dua nama itu," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan pendek, Senin, 13 Juli 2015.
Selain Gatot dan O.C. Kaligis, satu orang lain yang dicegah, menurut Indriyanto, adalah Evy. "Ia istri Gubernur Sumatera Utara," ucapnya. Indriyanto mengaku lupa identitas tiga orang lain yang dicegah. "Pokoknya ada enam, yang tiga saya lupa."
Gatot dan Kaligis dipanggil KPK hari ini, Senin, 13 Juli 2015. Namun, hingga pukul 12.30 WIB, keduanya tak terlihat di gedung KPK. Mereka direncanakan diperiksa dengan status sebagai saksi terkait dengan dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Perkara tersebut disidik KPK setelah tim antirasuah menangkap lima orang di Medan pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera Sekretaris PTUN Medan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menuturkan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012-2013.
Kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Fuad. Dalam putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang saat memanggil Fuad Lubis untuk diperiksa. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukumnya.
KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan agar majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.
MUHAMAD RIZKI