Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 10 Juli 2015 05:14 WIB

Enam pemanjat dinding wanita membentangkan spanduk raksasa saat acara Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, 21 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, Kamis 9 Juli 2015. Tripeni ditangkap terkait dengan dugaan suap perkara gugatan atas surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Fuad Lubis.

Proses penangkapan sempat ricuh karena tak mengizinkan hakim dan panitera dibawa penyidik KPK. Berikut ini kronologi penangkapan terhadap Tripeni:

-Pukul 11.00 WIB, 10 penyidik KPK tiba di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Bunga Raya Nomor 18.

-10 penyidik menuju ruangan Tripeni di lantai 2.

-Tripeni dibawa ke mobil Kijang Innova hitam yang telah terparkir di lobi kantor pengadilan.

-Penyidik lainnya bergerak ke ruangan sebelah Tripeni, di dalamnya ada Hakim Dermawan Ginting dan Amifauzi. Keduanya digelandang ke mobil.

-3 petugas KPK menuju ruangan panitera muda perkara, Ratna Rosdiana, di lantai 1. Saat hendak membawa Ratna, pegawai PTUN lainnya mengerumuni penyidik dan berteriak. Ratna akhirnya ikut dijebloskan ke dalam mobil.

-Saat di parkiran, penyidik melihat Gerry atau M. Yagari Batara dari kantor advokat O.C. Kaligis, sedang berlari menuju mobil Toyota Fortuner di parkiran kantor PTUN. Setelah berkejar-kejaran, penyidik akhirnya bisa menangkap Gerry.

-Berhasil menangkap Gerry, penyidik memboyong mereka ke kantor Kepolisian Reserse Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

-Penyidik lainnya langsung memasang pita segel KPK di ruangan Tripeni dan ruangan Rosdiana.

-Penyidik juga menyegel mobil Toyota Fortuner hitam BK 268 WZ.

LINDA TRIANITA |SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya