Polisi Kembali Periksa Novel Baswedan Hari Ini  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 09:53 WIB

Novel Baswedan (kanan), bersama Tim Advokasi Anti Kriminal (Taktis) melakukan jumpa pers rencana pengajuan praperadilan keduanya di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kembali memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Rabu, 8 Juli 2015. Menurut juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, Novel diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan sejumlah pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004. Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, membenarkan soal ini. "Iya, Novel diperiksa atas kasus itu. Kami akan datang pukul 10.00 WIB," kata Muji melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 8 Juli 2015.

Pada 1 Mei 2015, Novel sempat ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok. Ia digelandang dari Bareskrim menuju Mako Brimob dengan tangan diborgol jenis plastik dan mengenakan baju tahanan. Polisi beralasan, suasana di Mako Brimob lebih kondusif untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian Novel diberangkatkan ke Bengkulu untuk menjalani gelar perkara. Namun dia menolak untuk melakukan gelar lantaran tak ada kuasa hukum yang mendampinginya. Alhasil, peran Novel digantikan oleh penyidik. Polisi akhirnya membawa Novel kembali ke Jakarta keesokan harinya dan membebaskannya atas perintah Presiden Joko Widodo.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel, yang masih berpangkat inspektur polisi satu, diduga menembak pencuri walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.

Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator surat izin mengemudi. Saat itu banyak pihak menganggap Novel, yang merupakan penyidik kasus tersebut, telah dikriminalkan oleh Polri.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lain. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan hal ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang digadang-gadang menjadi calon Kepala Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

DEWI SUCI RAHAYU



Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

30 menit lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya