TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memprediksi ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada lagi di Indonesia. Menurut Mahfud, KPK telah lemah dibandingkan saat pertama kali berdiri.
"Ya tidak dalam tahun-tahun ini, 25 tahun lagi lah," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai seminar Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi'. Selasa, 7 Juli 2015.
Alasan yang kedua adalah KPK selama ini berdiri sebagai lembaga ad hoc sehingga jika memang tidak diperlukan lagi dapat dibubarkan. Awal berdirinya KPK adalah ketika polisi dan kejaksaan tidak mampu melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Kalau polisi dan kejaksaan sudah siap maka penanganan korupsi bisa diserahkan kembali kepada kedua institusi tersebut, sehingga KPK dapat dihilangkan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini adalah momen-momen yang tepat untuk polisi terutama kejaksaan melakukan penguatan secara institusi sehingga dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh negara Indonesia. Selain penguatan institusi kejaksaan juga harus melakukan penguatan secara struktural. "Kejaksaan haruslah independen."
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Negeri Malang, Suko Wiyono sependapat dengan Mahfud. Menurut Suko, Kejaksaan seharusnya kejaksaan dimasukan secara eksplisit ke dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945.
"Harus itu untuk memperbaiki citra Kejaksaan," kata dia.
EDWIN FAJERIAL
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
5 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
17 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
20 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
20 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
21 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
23 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaProfil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah
1 hari lalu
PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Selengkapnya