Afief, Penyidik KPK yang Diteror, Pengusut Kasus Budi Gunawan  

Reporter

Selasa, 7 Juli 2015 13:03 WIB

Infografis Pundi-pundi Rekening Budi Gunawan. (ILUSTRASI: IMAM YUNI/TEMPO)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengakui ada kemungkinan penyidik KPK Afief Yulian Miftach mendapat teror karena ia tergabung dalam tim penyidik perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan petinggi Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Abdullah, Komisi Yudisial sudah memberi sanksi terhadap Sarpin, hakim yang membebaskan Budi dari jeratan tersangka, sehingga membuka peluang KPK mengajukan upaya hukum terhadap putusan Sarpin.

"Tentu bisa saja ada kemungkinan itu, ia penyidiknya. Apalagi KY telah memberi sanksi kepada Sarpin, sehingga membuka peluang KPK mengajukan Peninjauan Kembali," kata Abdullah di KPK, Selasa, 7 Juli 2015.

Belakangan, Afief berkali-kali mendapat teror. Ban mobilnya ditusuk dan disiram air keras. Pelaku juga menaruh benda mirip bom di depan rumahnya di daerah Bekasi. Teror terhadap Afief itu, menurut Abdullah, bukan bertujuan mencederai. "Ini teror bertujuan memberi pesan," ujar Abdullah.

Abdullah meminta Afief dan keluarganya bersabar. "Keluarga harus diajak bicara biar tak frustasi," katanya.

Seorang kolega Afief di KPK mengatakan Afief merupakan anggota tim penyidik perkara Budi Gunawan. Selain mengusut dugaan korupsi Budi, Afief juga ikut bagian di pengusutan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP. Menurut kolega tersebut, Afief telah beralih status dari penyidik Kepolisian menjadi penyidik KPK.

Teror terhadap penyidik dan pegawai KPK dimulai setelah komisi antirasuah itu mulai mengusut dugaan korupsi Budi Gunawan. Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kini nonaktif karena balik ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Budi diduga korupsi saat menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.

Penyidikan KPK terhadap Budi sempat dinyatakan tak sah oleh Sarpin dalam putusan praperadilan, sehingga KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun ternyata enggan mengusut kasus itu, lantas melimpahkannya lagi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Belakangan, Sarpin dikenai sanksi oleh KY karena diyakini melanggar etika saat memutus bebas Budi.

Soal kasus yang ditangani Afief, pelaksana tugas KPK Johan Budi S.P berjanji akan mengecek ihwal itu. "Ada lima lebih kasus yang ditangani," kata dia.

MUHAMAD RIZKI | ANTON A

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya