Salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Angeline, dikawal ketat petugas kepolisian usai turun dari kendaraan Barracuda untuk menjalani rekonstruksi ulang di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 6 Juli 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Bali: Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Para tersangka, yakni ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, dan Agustinus Tai, pembantu rumah tangga, memperagakan puluhan adegan."Semuanya 81 adegan," kata pendamping saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, 6 Juli 2015.
Rekonstruksi itu juga menghadirkan saksi Handono dan Susiani, yang pernah indekos di rumah Margriet. Mereka memperagakan sejumlah adegan keseharian Margriet dan Agus di rumah itu. Dalam rekonstruksi itu, peran Margriet sangat dominan. Selain membunuh Angeline, ia memerintahkan Agus membungkus jasad Angeline dan menguburkannya di lubang yang telah digali.
Kuasa hukum tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea, menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi. Hotman beralasan, dalam rekonstruksi itu, semua adegan pembunuhan berlangsung di kamar Margriet dengan pelaku perempuan berusia 60 tahun itu.
Keterangan saksi Handoko dan Susiani selaras dengan pengakuan Agus."Dua saksi, Susiani dan Handoko, bersesuaian dengan Agus tentang kejadian (Sabtu, 16 Mei 2015) dari pagi sampai siang pukul 12.30 Wita. Yang diterangkan Agus benar-benar akurat sesuai dengan saksi," kata pengacara itu. Kesaksian Margriet yang berbeda dengan Agus menjadi kurang berarti.