Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Dahlan diperiksa terkait kasus tender bahan bakar minyak dari PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait kasus korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama. Polisi meminta izin untuk memeriksa Honggo Wendratno.
"Pukul 06.30 ini saya berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait kasus korupsi PT TPPI," katanya di Markas Besar Kepolisian Senin, 6 Juli 2015. "Rencana minggu ini ke Singapura untuk pemeriksaan HW."
Buwas, sapaan Budi Waseso, belum memastikan berapa orang yang akan pergi ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan itu. Yang pasti hanya anak buahnya yang akan datang ke negeri singa itu. "Saya tidak ikut, pekerjaan saya banyak," katanya.
Buwas mengaku tidak mendapat hambatan terkait dengan pemeriksaan di Singapura. Menurut dia, memang seharusnya pemeriksaan dilakukan di Indonesia. "Kalau di luar negeri memeriksanya harus di Kedutaan Indonesia dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk membantu," katanya.
Honggo diperiksa terkait dengan kasus dugaan kasus korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Peterochemical Indotama (TPPI). Honggo diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia. Bareskrim bakal mengirimkan minimal dua penyidik untuk memeriksa Honggo.
Peran pasti Honggo dalam kasus TPPI itu masih belum diketahui secara pasti. Namun Honggo diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Honggo, kata Budi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ia saksi karena kami belum tahu hubungannya dengan temuan alat bukti yang ada. Sedang kami telisik," katanya.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.