Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Denpasar - Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, selama ini dikenal sebagai salah seorang yang paling getol mengungkap kematian Angeline. Sejak Angeline pertama kali dilaporkan hilang oleh Margriet Christina Megawe, pada Sabtu, 16 Mei 2015, Siti sudah mencium banyak kejanggalan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai terjawab setelah Siti mendatangi rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, Bali. "Saya di sana ikut bertanya kepada Agus (tersangka) dan orang yang indekos di sana. Di sini saya menemukan banyak keanehan," kata Ipung--panggilan akrab Siti--kepada Tempo, di Denpasar, Jumat, 3 Juli 2015.
Salah satunya, kata Ipung, anjing pelacak yang dikirim Kepolisian hanya berputar-putar di depan rumah ibu angkat Angeline itu. "Anjing pelacak tak sampai masuk ke rumah. Aku sempat berpikir, anjing pelacak kok enggak masuk rumah, enggak mengerti ada apa," ujar Ipung mengenang kejadian pada Senin, 18 Mei 2015, atau dua hari setelah Angeline dilaporkan hilang.
Menurut Ipung, jika anjing pelacak diberikan bau si Angeline, semisal kaus atau celana, mungkin anjing akan masuk dan mencari jenazah Angeline yang sudah dikubur. "Karena tidak dikasih bajunya Angel, anjing pun bingung mau menegerjakan apa. Akhirnya anjing pelacak hanya di pintu gerbang, lantas masuk lagi ke mobil polisi," ucapnya. Pertanyaan Ipung akhirnya terjawab. Pada Rabu, 10 Juni 2015, Kepolisian menemukan jasad bocah 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur. Hasil otopsi jenazah Angeline menunjukkan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, termasuk luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali di leher bocah itu. Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, menyangkal kliennya terlibat dalam kematian Angeline.
Kepolisian Daerah Bali menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak di balik kematian Angeline, anak angkatnya. Sebelumnya, Kepolisian sudah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.