Dana Hari Tua Diprotes, Presiden Jokowi Turun Tangan
Editor
Anton Aprianto
Sabtu, 4 Juli 2015 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta:Gelombang protes pekerja terhadap perubahan syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membuahkan hasil. Pemerintah goyah dan menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berujar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana jaminan hari tua sebulan setelah berhenti bekerja. Aturan itu berbeda dengan PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan dana itu hanya bisa dicairkan setelah peserta BPJS mencapai masa kepesertaan 10 tahun.
”Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa mengambil JHT sebulan setelahnya,” ujar Hanif di Istana Negara, 3 Juli, setelah menghadap Presiden Joko Widodo.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, yang turut dalam pertemuan, menimpali, bila setelah mengambil JHT peserta kembali bekerja, yang bersangkutan akan kembali ikut BPJS. "Tapi dia harus mendaftar lagi dan mulai dari nol."
Hasil revisi ini diklaim Hanif lebih baik ketimbang aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal bergabung dengan BPJS selama lima tahun. “Selain itu, pekerja yang berhenti sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung,” ia menuturkan.
Protes terhadap perubahan syarat pencairan dana JHT memanas sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut mulai 1 Juli lalu. Regulasi itu mengatur perubahan syarat pencairan dana JHT dari masa kepesertaan minimal 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurut pemerintah, aturan baru itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selanjutnya: Kebijakan itu diprotes
<!--more-->
Namun kebijakan tersebut diprotes oleh pekerja dan menjadi perbincangan di media sosial. Banyak peserta BPJS yang mengeluh lantaran tak bisa mencairkan dana JHT karena belum mencapai 10 tahun masa kepesertaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan serikat buruh ikut menyatakan penolakan. ”Jangan korbankan hari tua pekerja. Mereka sudah mimpi buruk duluan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, meski peraturan pemerintah yang baru itu akan diubah, pasal-pasal dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial yang menaungi BPJS tak ikut direvisi. Pasal 37 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
"Bisa saja diberlakukan masa transisi selama satu tahun," kata Menteri Sofyan.
Sebaliknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, walaupun perubahan syarat pencairan ditentang oleh sebagian pekerja, pemerintah tetap akan melanjutkan aturan baru tersebut. Dia beralasan penolakan sebagian masyarakat tak mewakili suara seluruh rakyat Indonesia. "Ini lagi dibuat aturan transisinya. Justru kalau (PP 46 Tahun 2015) dibekukan, akan melanggar undang-undang," tutur dia.
TIM TEMPO