TEMPO.CO , Padang- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idul Fitri. Menurut Irwan, larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di era Gamawan Fauzi. "Mobil dinas itu untuk dinas. Bukan untuk pribadi," ujarnya, Jumat 3 Juli 2015.
Peraturan yang dimaksud Irwan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas. Aturan itu mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi. "Ini sesuai juga dengan pendapat Pak JK, KPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.
Irwan mengatakan, pegawai negeri sipil yang masih menggunakan kendaraan saat mudik nanti, akan diberi sanksi. Di antaranya berupa, sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis. Lalu, penundaraan tunjangan atau kenaikan golongan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyerahkan penentuan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik kepada tiap-tiap kepala daerah. Menurut dia, setiap kepala daerah memiliki kebebasan bergantung pada keadaan daerah masing-masing. "Jadi tiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresi untuk melihat keadaan masing-masing," ujar Yuddy di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 Juli 2015.
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir
53 hari lalu
Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman
54 hari lalu
Bencana banjir dan tanah longsor akibatkan tiga korban meninggal dunia, wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaListrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi
57 hari lalu
Suplai daya listrik 555 kVA mampu meningkatkan produktivitas pabrik hingga 50 ton per hari.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik
7 April 2023
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah
7 April 2023
Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?
Baca SelengkapnyaSederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
7 April 2023
Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas
6 November 2022
Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.
Baca SelengkapnyaMobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran
8 Agustus 2022
Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.
Baca SelengkapnyaAlasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
25 April 2022
Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.
Baca SelengkapnyaPelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng
21 Mei 2021
Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR
Baca Selengkapnya