Jokowi Perbolehkan Pekerja Korban PHK Cairkan JHT

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Juli 2015 19:21 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambaha program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja dapat mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah berhenti bekerja. "Presiden memerintahkan pada kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah PHK," ujar Hanif di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015

Konsekuensi dari perubahan ini, kata Hanif, harus ada revisi peraturan pemerintah. Adapun, Hanif berjanji revisi akan rampung secepatnya. Hanif dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil Jokowi karena banyaknya protes terkait dengan aturan baru tersebut.

Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan kebijakan yang tak memperbolehkan pekerja mengambil dana Jaminan Hari Tua sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Kebijakan itu tercantum dalam peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan bulan ini.

Dalam peraturan itu disebutkan, pekerja yang sudah bekerja sepuluh tahun bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari sepuluh tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.

Dengan adanya revisi, pekerja yang berhenti bekerja tak perlu menunggu hingga sepuluh tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Hanif mengatakan aturan ini justru lebih baik dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal ikut BPJS selama lima tahun. "Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun), kena PHK atau berhenti bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Selain itu, pekerja yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung.

Evlyn mengatakan apabila telah mengambil JHT, orang tersebut kembali bekerja, maka akan kembali ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Dia harus daftar lagi dan mulai dari nol lagi," ujarnya.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

8 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

9 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

9 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

12 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

12 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

12 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

14 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya