Punya Rumah dan Mobil, Orang Bandung Ini Ngaku-aku Miskin

Reporter

Kamis, 2 Juli 2015 17:15 WIB

Seorang siswi sedang menjalani tes buta warna pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 6 Yogyakarta, 1 Juli 2015. Meski tak banyak berubah, Dinas Pendidikan tahun ini menerapkan kebijakan cukup ketat terhadap calon peserta didik. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku gerah dengan banyaknya orang yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Padahal mereka tak terbukti termasuk kategori miskin. Surat keterangan tersebut digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2015 di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menggandeng kepolisian untuk menelusuri maraknya SKTM palsu. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, banyak masyarakat yang mengajukan SKTM tapi memiliki kendaraan bermotor dan rumah yang layak huni.

Salah satunya rumah di Jalan Kubangsari 12, RT 06 RW 06, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Menurut Yoyol, rumah dua tingkat bergaya minimalis modern ini ternyata milik pegawai salah satu perusahaan pelat merah. "Rumah itu milik salah satu orang tua murid yang mengajukan SKTM."

Sementara itu, Lurah Caringin, Riri, mengaku kesulitan bila harus memverifikasi semua warganya yang mengajukan SKTM. "Saya kaget kenapa sampai ada polisi. Menurut saya, jangan cuma lurah yang mengecek. Sekolah juga punya kewajiban verifikasi," katanya di Bandung, Kamis, 2 Juli 2015.

Cucu Saputra, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bandung, menyatakan tak berwenang mengecek SKTM yang diajukan oleh warga. "Saya rasa ini bagian dari edukasi agar masyarakat dan pihak lain jujur. Tapi diterima atau tidaknya bukan ditentukan sekolah," ujarnya.

Pengguna SKTM palsu, kata Yoyol, bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

PUTRA PRIMA PERDANA

Berita terkait

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

19 jam lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

20 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

2 hari lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

4 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

8 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

8 hari lalu

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya