Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad (kiri) ditemani sejumlah tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad
TEMPO.CO,Jakarta - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Saor Siagian, mengatakan ada dua penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat yang ikut memeriksa Abraham Samad hari ini, 2 Juli 2015. “Yang mereka tanyakan bolak-balik itu saja,” kata Saor seusai pemeriksaan kliennya di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis, 2 Juli 2015.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan ketiga ini di Mabes Polri. Pemeriksaan di Jakarta ini dihadiri Abraham atas undangan Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena Abraham tidak sempat memenuhi undangan pemeriksaan di Makassar.
Salah satu hal yang membuat penyidik mau melakukan pemeriksaan di Jakarta, menurut Abraham, yakni kemarin adalah peringatan Hari Bhayangkara yang ke-69. Abraham mengatakan kasus yang menimpanya tidak dilimpahkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke Mabes Polri. "Kasus ini tetap ditangani Polda," kata Abraham.
Abraham berjanji akan berusaha hadir dalam pemeriksaan berikutnya di Makassar. “Pemeriksaan selanjutnya nanti saya akan ke Makassar,” kata Abraham, yang menjalani pemeriksaan pada pukul 10.30-13.15 WIB.
Abraham terjerat kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, bersama Feriyani Lim. Kasus yang menjerat Samad bermula dari laporan Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015.
Feriyani lalu melaporkan Samad dan rekannya yang bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus tersebut. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Hasilnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu baru diumumkan pada 17 Februari 2015 atau sehari setelah gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
22 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.