TEMPO.CO, Jakarta -Seluruh Pimpinan Komisi Yudisial sepakat menjatuhkan sanksi skorsing non-palu kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Rapat pemberian sanksi berlangsung alot soal beratnya hukuman, tapi semuanya bulat Sarpin bersalah.
"Besok akan kami rapikan, setelah selesai akan segera dikirim ke Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa, 30 Juni 2015.
KY menggelar rapat pleno sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB untuk membahas tiga masalah, termasuk sanksi sarpin. Rapat ini menjadi kesimpulan atas rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan KY hingga akhir April 2015. Pengusutan kasus ini sempat terhenti saat Sarpin mengkriminalisasi pimpinan dan KY sibuk melakukan seleksi calon hakim agung.
Menurut Imam, Sarpin dinilai terbukti bersalah melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin persidangan Praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan merespon sejumlah kritik pasca putusan. Meski demikian, KY tak mau menilai soal putusan atau teknis yudisial yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan dengan dalih jadi kewenangan MA.
Sarpin dinilai tak teliti dan tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan. Pasalnya, ia salah mengutip pertimbangan yang didasarkan pada kesaksian Guru Besar Universitas Parahyangan Arief Sidharta. Sarpin juga salah mencantumkan identitas dengan menyebut Arief sebagai Ahli Pidana yang mestinya Ahli Filsafat Hukum.
Pasca putusan, Sarpin dituding semakin melanggar etika sebagai seorang hakim dengan memberikan respon berlebihan di hadapan publik. Ia tak menunjukkan sikap rendah hati layaknya seorang hakim. Sarpin juga justru menantang KY saat diminta memenuhi panggilan pemeriksaan. "Dia malah menantang, 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," kata Imam.
Tak hanya itu, Sarpin terbukti menerima gratifikasi saat melaporkan dua pimpinan KY ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat itu, ia menerima jasa kuasa hukum secara gratis dari pengacara Hotma Sitompoel. Kesimpulan gratifikasi diambil karena tak ada bantahan dari Sarpin dan Hotma. "Kita memeriksa etik, kalau pembuktian pidana bisa polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Imam.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
2 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaIngatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates
31 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaMA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya
48 hari lalu
Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung
Baca SelengkapnyaKY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya
48 hari lalu
KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim
51 hari lalu
Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA
22 Februari 2024
KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaHarkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI
3 Februari 2024
Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMiko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim
10 Desember 2023
Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.
Baca Selengkapnya