Operasi Ketupat, Polisi Sita 1 Kontainer Miras Cap Tikus

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 26 Juni 2015 13:28 WIB

Sebanyak 12.302 miras berhasil diamankan oleh petugas di Polres, Bogor, 15 Juni 2015. Menjelang bulan Ramadhan petugas Kepolisian dan elemen masyarakat bersama-sama melakukan Operasi Pekat. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jayapura - Dalam operasi ketupat di bulan Ramadan pada Kamis, 25 Juni 2015, Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang warga berinisila RK dan V, yang diduga pelaku pengedar minuman keras (miras) tradisional beralkohol ilegal jenis Cap Tikus.

"Kami juga berhasil menyita barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 22.800 botol air kemasan dengan isi 600 milimeter (ml). Saat ini keduanya masih berstatus saksi dan masih didalami kasusnya, guna pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jeremis Rontini, Kamis, 25 Juni 2015.

Menurut Rontini, miras ilegal jenis Cap Tikus itu berasal dari Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dikirim dengan menggunakan satu buah kontainer melalui kapal cargo. "Miras ini dikemas dalam karton air mineral kemasan yang jumlahnya kurang lebih dari 1000-an karton," katanya.

Rontini menilai, motif dan modus yang digunakan pelaku termasuk baru untuk wilayah Papua, yakni memasukkan ke dalam kontainer melalui kapal cargo dengan mencampurkan karton air kemasan yang asli. "Dari 1000-an karton, hanya 50 karton air kemasan asli. Jadi modusnya, pengiriman air kemasan,” jelasnya.

Rontini mengatakan, salah satu warga yang diduga pelaku dan saksi, yakni RK, diduga sebagai penerima barang yang beralamat di Ruko Anging Mamiri, Entrop-Kota Jayapura. "Tak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan lanjutan, kami temukan para pelakunya," katanya.

Menurut Rontini, dari hasil pemeriksaan awal, miras ilegal Cap Tikus itu siap diedarkan dan akan dijual dengan harga per botolnya Rp50 ribu dan jika dicampur dengan bahan lain, harganya bisa sekitar Rp30 - 35 ribu per botolnya. "Jumlah total keuntungannya sekitar Rp1 miliar lebih," katanya.

Miras jenis Cap Tikus ini merupakan miras yang diolah secara tradisonal dengan cara fermentasi. Miras ini dapat memabukkan dan mengancam nyawa bagi yang meminumnya karena kadar alkoholnya tak jelas. "Pelaku bisa dikenai pasal 109 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” kata Rontini.

CUNDING LEVI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya