TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik soal penggunaan dana operasional menteri pada 2008-2011. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut menjalani pemeriksaan selama 12 jam, yakni dari 11.00 hingga 23.00 WIB.
"Saya lelah karena pertanyaannya sangat detail," kata Jero usai pemeriksaan, Kamis, 25 Juni 2015.
Ia menyatakan tak dapat menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik karena lebih banyak tak lagi mampu mengingat detailnya. Meski demikian, menurut dia, seluruh penggunaan dana hingga Rp 1,2 miliar per tahun tersebut telah sesuai dengan aturan.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah penggunaan dana operasional menteri dalam perjalanan Jero ke Solo pada 2008. Dalam kegiatan tersebut, Jero tercatat meminta dana hingga Rp 20 juta, tetapi tak jelas untuk apa saja penggunaan uangnya.
"Sudah tujuh tahun yang lalu. Tapi ini bisa jadi pelajaran agar kita bisa detil menggunakan dana-dana," kata dia.
Menurut Jero, seluruh pertanyaan penyidik sebagian besar soal administrasi penggunaan dan pencairan dana operasional menteri, bukan soal evaluasinya. Selama menjabat, menurut dia, seluruh mekanisme dana dilakukan sesuai aturan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nilai kerugian negara hingga Rp 7 miliar sejak Februari 2015. Politikus Partai Demokrat tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
10 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaBeredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 hari lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya